“Dari hal itu maka besar harapan saya agar kegiatan dalam Bakohumas ini kiranya dapat meningkatkan kesadaran kita bersama untuk berperan aktif secara sistematis, sinergis, dan efektif dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan”, jelas Marius mengutip sambutan Gubernur NTT.
Kepala Laboratorium Riset Terpadu, Prof. Ir. Herianus Lalel, M.Si, P.hD dalam penyampaian materinya mengatakan pihak Undana dalam pengkajian Sophia juga memperhatikan mutu, serta juga melalui Standar Operasi Prosedur (SOP).
“Dalam kajian untuk memproduksi Sophia terkhususnya dalam Upaya Perbaikan Mutu kami menjalankan standarisasi proses dan produk, penjaminan kebersihan produk, dan peningkatan citra sopi”, jelas Prof. Ir. Herianus Lalel, M.Si, P.hD
Dijelaskan Prof. Heri, ada 8 tahap produksi sophia diantaranya Persiapan bahan baku (nira), Fermentasi (penambahan starter mikroba), Pemisahan (pemisahan ampas padatan dari cairan fermentasi), Destilasi (peningkatan kadar etanol/C2H5OH, Pemeraman, Pencampuran, Pengisian dan Pengemasan.
Turut hadir pula Operasional Manager PT. NAM, Hendryadi, yang pada kesempatan itu menjelaskan distribusi Sophia akan dilakukan di Pulau Timor, Flores, Sabu dan Alor oleh PT NAM sebagai pihak disttibutor.
Sementara itu Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi NTT Kasubag Rancangan Peraturan dan Keputusan Gubernur, Hanny Ratuwalu SH, M.Hum menjelaskan minuman Sophia telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur. ( Ivan).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.