Kedua, ASN, karyawan BUMN/BUMD, karyawan pengelola layanan/publik, karyawan Badan Usaha, Aparatur Pemerintah Desa wajib menggunakan APD/masker pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, masyarakat Manggarai Timur diminta untuk menghindari perjalanan ke daerah atau zona merah atau daerah yang sudah terpapar Covid-19, yaitu seluruh daerah di luar NTT, Kota Kupang, Mangarai Barat dan daerah lainnya.
Keempat, setiap warga atau pelaku perjalanan yang masuk wilayah Manggara Timur, wajib menggunakan APD atau masker dan wajib menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kelima, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan informasi dari media apapun yang sumbernya bukan dari pemerintah atau Tim Gugus Tugas Covid—19 Kabupaten Manggarai Timur dan poin keenam, instruksi ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan kondisi pandemi Covid-19 berakhir.
Instruksi itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Manggarai Timur, Kepala Instansi Vertikal se-Kabupaten Manggarai Timur, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah se-Kabupaten Manggarai Timur, Pengelola Layananan Publik dan Para Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Timur, Camat se-Kabupaten Manggarai Timur, Lurah/Kades se- Kabupaten Manggarai Timur dan masyarakat Manggarai Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.