ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Sekdes Mata Air Diduga Sebagai Penjual Hutan Mangrove

  • Bagikan

OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MO, diduga sebagai oknum yang menjuaal kawasan hutan mangrove seluas 8 hektar.

ASNKetua Komis A DPRD Kabupaten Kupang, Ayub Tib, menjelaskan hal tersebut kepada wartawan Senin, 1 Agustus 2016 siang tadi. Menurutnya, berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan DPRD, kuat dugaan tanah dan kawasan hutan mangrove di Pantai Manikin, dijual oleh MO seharga Rp. 200 juta.

“ Berdasakan data dari Ketua BPD desa setempat, MO adalah orang yang diduga menjual tabah tersebut. Tanah itu dijual kepada pengusaha galangan kapal, dan berita acara pelepasan hak ditandatangani oleh Camat Kupang Tengah saat itu, dan diketahui camat yang sekarang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Desa Bokong Konsumsi Air Kubangan
  • Bagikan