ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lulusan Undana Harus Kembali Mengabdi di Masyarakat

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com / 29 Februari 2020
Lulusan UNiversitas Nusa Cendana (Undana) harus siap kembali ke masyarakat. Hadir menjadi motor penggerak dalam pembangunan dan secara dinamis mampu menyesuaikan diri dengan perubahan.
“ Lulusan Undana harus siap kembali mengabdi di masyarakat. Harus berkiprah di berbagai bidang, menjadi penggerak dan cita-cita mulai pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, pembagunan nasional bahkan pembangunan peradaban ,” kata Rektor Undana Prof. Dr. Ir. Fredrik L. Benu dalam wisuda 893 mahasiswa pada wisuda perdana Periode I Tahun 2020 di Undana Kupang ( 27/2).
Lebih lanjut Prof. Dr. Ir. Fredrik L. Benu menyebutkan Ken Starr salah satu anggota senat Amerika Serikat yang mewakili Defence Team yang dibentuk oleh Partai Republik untuk proses impeachment terhadap President Donald Trump, dalam suatu sesi closing arguments tgl.4 Februari 2020 mengatakan “A nation is about freedom”.
“ Ken Starr memberikan ilustrasi bahwa apa yang akan dilakukan oleh seorang Composer adalah meramu lirik lagu yang digubahnya secara teliti. Lagunya harus jelas apakah tentang politic, atau tentang partnership, tetapi yang lebih penting lagunya harus dapat dinikmati oleh semua orang. Bukan untuk sekelompok orang tertentu ,” jelas Prof. Dr. Ir. Fredrik L. Benu.
Selanjutnya, kata Prof. Dr. Ir. Fredrik L. Benu, Ken Starr menyebutkan bahwa tokoh pembebasan Amerika Marthen Luther King memperjuangkan selama masa hidupnya bukan saja tentang “freedom (kebebasan).
“ Dia tidak berbicara tentang kebebasan sebagai suatu isu yang berdiri sendiri. Tapi Marther Luther berbicara tentang “freedom dalam satu kesatuan dengan justice. Inilah outcome yang diharapkan akan diperoleh dari kebijakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka”. Ada empat kebijakan utama untuk dunia pendidikan tinggi Indonesia yang dikemas dalamtagline “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka” ungkapnya.
Rektor Undana yang biasa disapa Fred ini lalu merincikan, pertama, otonomi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta untuk mewujudkan pembukaan program studi. Kemerdekaan diberikan yaitu pembukaan program studi baru, tapi kesamaan perlakuan (equality) diberikan hanya kepada Program studi yang sudah mampu membuktikan adanya kerjasama dengan dunia usaha berskala nasional bahkan internasional.
“Lengkap dengan bukti perjanjian kemungkinan perekrutan hasil lulusan program studi yang akan dibuka. Pertanyaan yang masih perlu dipikirkan adalah bagaimana dengan aspek “equity”, manakala masih banyak perguruan tinggi yang mendapatkan mitra dunia usaha yang berskala nasional dan internasional khususnya di Indonesia bagian Timur, ” katanya.
Kedua, lanjutnya, akreditasi perguruan tinggi dan program sukarela, studi yang sifatnya otomatis. Menurutnya, kebebasan dan fleksibilitas diberikan bagi status akreditasi, tapi keadilan juga ditunjukkan melalui kemungkinan suatu program studi dievaluasi status akreditasinya oleh kementerian. Manakala ditemukan adanya indikasi penurunan kualitas pelayanan baik karena pantauan kementrian maupun karena laporan masyarakat.
Ketiga, kebebasan perguruan tinggi untuk memilih tingkat status pengelolaannya BLU atau PTN-BH.
“ Kebebasan bagi perguruan tinggi diberikan dengan memilih status pengelolaan. tetapi pada saat yang sama keadilan juga digagas dengan meng-endorse setiap perguruan tinggi untuk mampu membiayai secara mandiri pengelolaan keuangan, berdasarkan keunggulan science dan technology yang dimiliki ,” sebut Prof Fred benu, biasa disapa.
Keempat, kemerdekaan diberikan melalui pemberian hak kepada mahasiswa untuk boleh mengambil mata kuliah tertentu yang diajarkan pada program studi lain, bahkan yang diajarkan pada kampus lain.
“Keadilan dibangun melalui pemberian kesempatan yang sama bagi semua anak, khususnya mereka yang memiliki kecerdasan lebih untuk universitas lain dengan fasilitas pendidikan yang lebih baik,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan Menteri Pendikan saat ini merupakan wujud dari pikiran dari Tokoh pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara yang mengedepankan, Manusia merdeka sebagai tujuan pendidikan Taman Siswa, yaitu, merdeka baik secara fisik, mental maupun kerohanian.
“ Namun kemerdekaan pribadi ini dibatasi oleh keadilan yaitu terwujudnya masyarakat yang tertib damai dalam kehidupan bersama, ujar Prof Fred Benu.
Menurutnya dalam kebijakan baru ini perkuliahan tidak hanya dihitung dari jumlah pertemuan di ruang kelas. “ Kebebasan dan keadilan diukur juga dari seluruh aktivitas diluar kampus yang menunjang kompetensi peserta didik, dan dipertimbangkan sebagai bagian dari perkuliahan membuka pintu bagi dunia local dan global seluas-luasnya,” tutup Prof Fred Benu. (Usif).

Baca Juga :  Dua Desa Di Amfoang Timur Jadi Lokasi TMMD Ke 105 Tahun 2019

  • Bagikan