Kupang, fokusnusatenggara.com / 15 Juni 2019.
Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe mengatakan sangat dibutuhkan perhatian dan pelayanan yang prima terhadap pasien saat sakit. Karena itu perlu sentuhan dan perawatan yang penuh kasih. Karena pasien yang dirujuk tentu kondisinya darurat dan memerlukan perawatan dan pelayanan khusus agar dapat tertolong.
“ Saya harap agar petugas medis memberikan pelayanan yang memadai. Mulai dari tata laksana rujukan pasien, pemeriksaan awal, pemberian rujukan, pengiriman pasien rujukan hingga penanganan di rumah sakit rujukan harus dilakukan secara baik, teratur dan berkualitas,” kata Jerry Manafe saat memimpin Rapat Tata Laksana Rujukan yang melibatkan beberapa instansi terkait bertempat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Jumad 14 Juni 2019.
Rapat ini melibatkan stakeholder terkait diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, BPJS, RSUD Naibonat, RSU Prof. Johanes Kupang, Naibonat, Unicef yang dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kabupaten Kupang, Selvi Kadju, Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, dr Robert Amheka, Perwakilan RSU Prof WZ Jonanes KUpang, Yohanes Banda dan Pimpinan Unicef Astrid.
Lebih lanjut Wabup Jerry Manafe berharap pelaksanaan rujukan harus dikerjakan dengan benar. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena persoalan administrasi padahal kondisinya sudah dalam keadaan darurat. “ Saya harapkan para penyelenggara kesehatan ini dapat memberikan pelayanan prima menolong pasien dengan hati yang tulus, sungguh dan bertanggung jawab ,” harap Jerry Manafe.
Dia berharap agar semua masyarakat Kabupaten Kupang dapat tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS sehingga dalam proses perawatan saat sakit dapat terbantu. BPJS juga dapat melayani pasien bukan hanya soal pembiayaan tetapi juga mengawasi kualitas layanan Rumah Sakit rujukan agar benar-benar prima dalam menolong pasien tanpa memandang bulu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.