ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Desa Harus Bekerja Sesuai Ketentuan

  • Bagikan

Kepada para Camat dengan tegas Bupati Korinus istruksikan agar membangun koordinasi yang baik dengan Perangkat Desa diwilayahnya. Para Camat juga harus dapat memberikan bimbingan dan pendampingan bagi para Kepala Desa dalam mensukseskan kegiatan pembangunan di Desa.

“Mari kita semua berkerja dengan baik, jangan takut berbuat yang terbaik demi membangun masyarakat. saling menolong dan menjadi berkat buat sesama, saling membangun demi Kabupaten Kupang yang maju dan sejahtera ,” pesannya.

Sementara itu Asisten intelejen Kajati NTT Bambang Setiadi dalam paparannya menyatakan Kepala Desa memiliki kewenangan penuh terhadap pembangunan di Desa. Untuk itu dirinya berharap para Kades memahami aturan dan mekanisme pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Festival Panggil Ikan Dugong Harus Jadi Pariwisata Internasional

“Perangkat Desa harus memiliki pemahaman dan pengertian akan tugasnya sehingga tidak salah arah. Jangan takut berkerja dan harus mengelola Dana Desa dengan baik. Kepala Desa bukan obyek pelanggar hukum melainkan obyek pembinaan hukum sehingga dapat berkerja secara baik ,” jelas Bambang Setiadi.

Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Kupang dalam laporannya menyatakan kegiatan Rakor bagi Camat, Kepala Desa ini dalam rangka menyatukan persepsi, pemahaman dan sekaligus evaluasi dalam penyelenggaraan pembanguan di Desa. (Usif).

Baca Juga :  Deputi BNPP Resmikan Mess PLBN Motaain

Reporter: Usif


  • Bagikan