Kepada para Camat dengan tegas Bupati Korinus istruksikan agar membangun koordinasi yang baik dengan Perangkat Desa diwilayahnya. Para Camat juga harus dapat memberikan bimbingan dan pendampingan bagi para Kepala Desa dalam mensukseskan kegiatan pembangunan di Desa.
“Mari kita semua berkerja dengan baik, jangan takut berbuat yang terbaik demi membangun masyarakat. saling menolong dan menjadi berkat buat sesama, saling membangun demi Kabupaten Kupang yang maju dan sejahtera ,” pesannya.
Sementara itu Asisten intelejen Kajati NTT Bambang Setiadi dalam paparannya menyatakan Kepala Desa memiliki kewenangan penuh terhadap pembangunan di Desa. Untuk itu dirinya berharap para Kades memahami aturan dan mekanisme pengelolaan Dana Desa.
“Perangkat Desa harus memiliki pemahaman dan pengertian akan tugasnya sehingga tidak salah arah. Jangan takut berkerja dan harus mengelola Dana Desa dengan baik. Kepala Desa bukan obyek pelanggar hukum melainkan obyek pembinaan hukum sehingga dapat berkerja secara baik ,” jelas Bambang Setiadi.
Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Kupang dalam laporannya menyatakan kegiatan Rakor bagi Camat, Kepala Desa ini dalam rangka menyatukan persepsi, pemahaman dan sekaligus evaluasi dalam penyelenggaraan pembanguan di Desa. (Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.