“Sebelum Dewan Pers menetapkan aturan tentang badan hukum seperti PT, Yayasan dan Koperasi, sudah banyak media di NTT yang memproduksi berita lewat lembaga yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang. Kami dari Kowmen meminta sudara Herry Battileo menyebut media apa saja yang menjalankan tugas hanya mengandalkan kartu pers dan pemberitaannya terkesan mengintimidasi,” tandas Joey.
Dia membenarkan bahwa hampir semua media di NTT terutama Media Online sudah pernah mengikuti pendataan dan verifikasi lewat lembaga yang di tunjuk oleh dewan pers. “Kita sudah pernah didata dan itu bisa dilihat di website dewan pers. Benar bahwa ada banyak media yang belum terverifikasi karna masih menggunakan lembaga sebagai badan hukum dalam memproduksi berita,” katanya.
Pernyataan Herry Batileo lanjutnya, merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap sejumlah media di NTT termasuk Media Online di NTT. “Saat ini SPS sedang melakukan pendataan tapi perusahaan media harus membayar uang minimal tuga juta rupiah. Mungkin bagi orang lain itu uang kecil, tapi bagi kami di NTT jumlah tersebut terlampau besar. Harusnya kalau dewan pers menugaskan SPS untuk melakukan pendataan harus dewan pers juga harus mendukung dengan dana, jangan dibebenakan kepada perusahaan pers,” pungkas joey. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.