ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keliru, Pernyataan Ketua SPS Terkait Data Media Di NTT

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com-  Pernyataan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry Battileo yang dilansir sebuah media online bahwa 90 persen perusahaan media di NTT tidak berbadan hukum dinilai blunder dan keliru. Pasalnya hanya Dewan pers yang bisa menyatakan apakah sebuah perusahaan pers sudah memiliki ijin atau tidak

nama-mediaHal ini dikatakan Ketua Komunitas Wartawan Media Online NTT (KOWMEN-NTT), Joey Rihi Ga terkait peyantaan Ketua SPS NTT, Rabu 7 April 2016.

“Pernyataan Herry Battileo ini kapasitasnya apa? Dia ketua SPS NTT, bukan Dewan Pers. SPS tidak punya hak untuk menilai bahkan memutuskan apakah sebuah perusahaan pers ilegal atau tidak,” tegas Rihi Ga.

Baca Juga :  Kades Weulun Dilaporkan Ke DPRD Malaka Terkait Pengelolaan Dana Desa

Lebih lanjut dia katakan bahwa Peraturan Dewan Pers tentang lembaga hukum yang dikeluarkan dewan pers seperti, Yayasan, Koperasi dan Perseroan Terbatas adalah produk baru. Sedangkan media-media di NTT sudah berjalan dengan lembaga hukum yang di syahkan oleh lembaga hukum negara sebelum produk dari dewan pers itu keluar.

  • Bagikan