“ Kami akan segera lakukan komunikasi lagi dengan Pimpinan perguruan tinggi tersebut agar para mahasiswanya diperkenankan melakukan KKN diwilayah perbatasan. Dalam waktu dekat team kami akan segera bertemu mereka ,” ujar Linus Lusi.
Sebagai langkah invoasi pemberdayaan dan kompnensasi, para mahasiswa yang KKN diperbatasan dan jika kelak membuat Skripsi tentang wilayah pebatasan, maka Pemprov NTT akan membiaya penelitian dan penulisan skripsinya.
“ Kompensasinya, jika kelak para mahasiswa yang KKN diperbatasan dan membuat skipsi tentang perbatasan, maka biaya penelitian dan penulisan skripsinya kami membantu biayanya. Berapapun jumlahnya, kami dari Pemrov memfasilitasi ,” jelas Linus Lusi. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.