“ Saya harus tegaskan kepada kontraktor untuk kerja sesuai dengan kontrak yang ada, dan harus tepat waktu. Sebab ini bukan uang yang sedikit, dan masyarakat serta aparat akan pantau, sehingga kita akan dapatkan hasil yang maksimal,” tegasnya.
Sementara ketua DPRD Kabupaten Sikka Rafael Raga dalam sambutannya mengharapkan agar nasib bangunan Kantor Bupati Sikka ini, tidak bernasib seperti bangunan kantor Bupati Sikka lama yang berada di Jalan A. Yani, atau seperti bangunan Kantor Dinas Catatan Sipil, yang sekarangkondisinya terlantar dan memprihatinkan.
Berdasarkan data redaksi, proses pembangunan Kantor Bupati Sikka ini, dilaksanakan sejak 7 Oktober 2016 hingga 30 November 2017 mendatang. Bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana adalah PT. Palapa Kupang Santosa dengan pagu anggaran Rp. 29. 040. 831, 000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sikka. (Jhon Da Gomez)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.