“ Seorang Jaksa dipercayakan negara menjadi team pendamping untuk mengawal seriap kegiatan pembangunan infrastruktur pada semua instansi pemerintah. Jaksa dipercayakan sebagai anggota team pengawal pengamanan pembangunan daerah ( TP4D). Karena itu harus jalankan secara profesional dan tidak boleh menympang dalam melaksanakan tugas ,” pinta Pathor Rahman.
Mutasi dua Kajari di NTT berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-289/A/JA/09/2019 tanggal 26 September 2019. Shirley Manutede sebagai Kajari Kabupaten Kupang menggantikan Ali Sunhaji yang dimutasi menjadi Kajari Ngawi. Sementara Kajari Manggarai Yoni Pristiawan Artanto menggantikan Sukoco yang mendapat posisi baru sebagai Kajari Cimahi. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.