Kupang, fokusnusatenggara.com / 18 Oktober 2019
Keputusan pengangkatan, mutasi, promosi, alih tugas, dan penempatan pada setiap jabatan oleh unsur pimpinan Kejaksaan sudah melalui penilaian yang menyeluruh berdasarkan prestasi. Pejabat yang dipilih itu telah memenuhi kriteria persyaratan umum yang ditentukan
“ Penempatan seorang ASN untuk menduduki sebuah jabatan tentunya sudah melalui pertimbangan matang team Baperjakat. Yang dipilih itu sudah memenuhi syarat antaranya prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas ,” kata Kajati NTT Pathor Rahman ketika melantik dan mengambil sumbah Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede dan Kajari Manggarai, Yoni Pristiawan Artanto ( 17/10)
Dia mengatakan sebagaai seorang abdi negara, penempatan personil pada semua lini, tingkatan dan jabatan merupakan cerminan dari capaian kinerja yang telah ditunjukkan sebelumnya. Karena itu harus menjaga kepercayaan ini dengan mengabdikan diri pada masyarakat.
“ Pengangkatan saudara bukan maunya pimpinan tetapi berdasarkan prestasi yang dicapai selama ini. The right man in the right place. Karena dinilai memenuhi syarat saudara diangkat menjadi Kajari. Karena itu harus mampu merespon dinamika perkembangan berbagai persoalan dan masalah yang harus dihadapi yang semakin beragam dan kompleks dimasa sekarang dan disaat mendatang ,” ujar Pathor Rahman.
Lebih lanjut Kajati Pathor Rahman mengajak untuk mencermati perjalanan kehidupan bangsa dalam empat tahun terakhir sejalan dengan apa yang telah dikerjakan pemerintah. Antaranya berupa penekanan pada pembangunan infrastruktur secara intensif, giat dan merata hampir diseluruh wilayah tanah air.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.