ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabupaten TTS Susul TTU dan Rote Ndao Gagal Tetapkan APBD 2020

  • Bagikan

Menyangkut dampak dari gagalnya penetapan APBD Kabupaten TTS 2020 mendatang, Bupati Epy menegaskan akan diupayakan melalui Peraturan Bupati ( Perbup ).

“ Kami akan menerbitkan Perbub. Setelah itu kami akan konsultasikan dengan Gubernur NTT untuk disahkan. Dengan demikian akan ada APBD tahun 2020 agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Kabupaten TTS ,” ujar Epy Tahun.

Soal gagalnya penetapan APBD Kabupaten TTS ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Zakarias Moruk. “ Ya benar. APBD Kabupaten TTS juga gagal ditetapkan. Masalahnya Bupati TTS bersama stafnya menolak menghadiri sidang paripurna DPRD untuk penetapan APBD Senin 23 Desenber 2019 lalu. Alasan Bupati karena saat itu bertepatan dengan hari libur ,” kata Zakarias Moruk kepada Gatra.Com ( 29/12).
Dia menyebutkan gagalnya penetapan APBD Kabupaten TTS ini berbeda dengan dua Kabupaten lainnya yakni Kabupaten TTU dan Rote Ndao. “ Dua Kabupaten ini gagal penetapan karena terjadi perbedaan antara Bupati dan DPRD. Kami sudah berupaya memfasilitas, memediasi mereka namun tetap tidak ada titik temu. Yah, mereka terpaksa pakai Perbub ,” jelas Zakarias Moruk.
Sebagaimana diberitakan fokusnusatenggara.com sebelumnya, dua Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Rote Ndao dan Timor Tengah Utara (TTU) sampai sekarang belum berhasil melakukan penetapan APBD tahun anggaran 2020. Ini karena belum ada kata sepakat antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Batas waktunya 27 Desember 2019. Namun sejauh ini belum disepakati antara DPRD dan Pemkab setempat,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Drs. Zakarias Moruk Kamis (26/12).
Dia mengatakan belum disepakati APBD tahun anggaran 2020 mendatang ini karena pihak DPRD dan Bupati dua Kabupaten ini belum ada kesepakatan.
“Saya tidak tahu apa masalahnya namun bisa disinyalir seperti berita media masing –masing pihak bertahan dengan argemennya masing –masing,” jelas Zakarias.
Lebih lanjut Zakarias Moruk mengatakan masih akan diupayakan untuk mempertemukan Bupati dan DPRD dua Kabupaten ini dalam waktu dekat.
“Kami akan mengupayakan pertemukan dua Bupati dan DPRD nya. Pak Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan mencoba mencari solusi, jalan keluar. Ini untuk kepentingan masyarakat dua Kabupaten ini agar jangan sampai rakyat dirugikan karena gagal penetapan APBD,” ujarnya.
Jika sampai upaya mempertemukan dua Bupati dan DPRD nya gagal, tidak sependapat, tentunya masih ada peluang Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan disahkan Gubernur. Tetapi ini masih ada catatannya.
“Jika memakai Perbup tentunya akan merugikan daerah itu sendiri. Karena pagu dana APBD dalam Perbub itu harus di bawah anggaran APBD tahun 2019 sekarang ini. Padahal, RAPBD tahaun 2020 yang dirancang jauh lebih besar dari tahun 2019. Kalau begini tentu rakyatnya yang dirugikan,” sebut Zakarias Moruk.
Lazimnya Peraturan Bupati (Perbub) itu hanya untuk daerah otonom baru ( DOB ). Namun jika harus diterbitkan, maka Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat akan turun memeriksa.
“Jika dalam pemeriksaan itu ditemukan titik kesalahan pada DPRD maka anggota DPRD tidak akan merima gaji selama enam bulan ke depan. Sebaliknya jika kesalahan itu ada pada Bupati maka Bupati lah yang tidak akan menerima gaji selama enam bulan ke depan,” katanya. ( Usif).

Baca Juga :  GP ANSOR NTT Siapkan Anggota Banser Membantu PAM Nataru

Reporter: Usif


  • Bagikan