“Dokter di RSUD Gabriel Manek, maupun di puskesmas tidak boleh tulis resep untuk pasien. Sebab semua tersedia di RSUD maupun puskesmas. Kalau saya temukan masyarakat berobat tapi bayar, maka dokter, direktur RSUD maupun kadis kesehatan wajib mengembalikan uang masyarakat”, tegas dokter ahli penyakit dalam ini.
Untuk mendapat pelayanan pengobatan gratis, masyarakat harus memiliki E-KTP. Camat dan kepala desa harus memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki KTP. Jika camat dan kepala desa tidak sanggup mengurusnya maka kepala desa dan camat siap menanggung biaya pengobatan masyarakatnya.
Lanjut Bupati Agus Taolin, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya bagian dirjen kependudukan agar memberi kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Belu untuk mempercepat kepemilikan E-KTP
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yang diperoleh Pos Kupang. Com keadaan 31 Desember 2020 menunjukkan, penduduk Kabupaten Belu yang memiliki E-KTP sebanyak
136.452 atau 84,96 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 160.610 jiwa.+++(*/JeOt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.