Sekitar 4 km dari lokasi awal pekerjaan perkerasan, telah dihampar urukan pilihan (Urpil) dan telah digilas. Ketika tim investigasi media ini sampai di Kampung Bong, Desa Watu Pari. Tampak pekerjaan dinding penahan jalan disisi kiri dan kanan jalan (permukiman warga berada di samping bawah badan jalan, red).
Tak jauh dari permukiman warga, tampak 2 unit deker yang baru dibuat pasangan dindingnya. Belum dilakukan pekerjaan pengecoran plat beton. Agar kendaraan bisa melintasi lokasi tersebut dibuat jalan alternatif di sisi jalan. Namun jalan alternatif di sisi badan jalan tersebut digenangi air dan berlumpur sehingga menyulitkan kendaraan yang melintas.
Menurut warga setempat yang juga pekerja proyek tersebut, 2 deker tersebut sudah dibiarkan sekitar 3 bulan. “Deker itu sudah kerja dari September 2019 tapi sampai sekarang belum dilanjutkan. Kami tunggu-tunggu bahan tapi tidak datang sampai saat ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, upahnya dan 4 orang rekannya belum dibayar lunas. “Kami baru terima uang sekitar Rp 400 ribu. Sudah 3 bulan pekerjaan dihentikan dan belum ada kejelasan kelanjutan pekerjaan,” ujarnya memelas.
Sementara itu, warga lainnya mengungkapkan kekesalannya karena dinding tembok penahan setinggi 3 meter dengan jarak hanya 2 meter dari pintu rumahnya, telah retak mengangga. “Saya sudah laporkan dan minta diperbaiki. Tapi mereka hanya menutup retakan dengan semen licin. Sekarang sudah pecah kembali. Saya kuatir kalau tembok itu runtuh dan menimpa rumah serta anak kami yang sedang bermain,” ujarnya kesal.
Kepala Desa Watu Pari, Kecamatan Elar Selatan yang baru dilantik sehari sebelumnya tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti kegiatan Natal Bersama dengan Wakil Gubernur NTT, Yoseph Nae Soi dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas di Kecamatan Elar.
Tak Lama kemudian pengawas PT AGG, Paskalis melewati lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Tim investigasi media ini bersama warga memanggilnya untuk dikonfirmasi tentang proyek tersebut. Menurutnya, saat itu ada 1 unit excavator dan 1 loder yang sedang melakukan pelebaran jalan sekitar 3 km dari lokasi tersebut.
Namun saat ditanya mengapa tidak ada aktivitas buruh, Paskalis tak menjawabnya. Ia juga tak menjawab ketika ditanya mengenai banyaknya tenaga kerja yang sedang bekerja saat itu. Paskalis hanya diam membisu saat ditanya dihadapan puluhan warga setempat.
Mengenai realisasi pekerjaan pelebaran dan perkerasan jalan, Paskali mengatakan telah mencapai 5 km dari kontrak sekitar 10 km. “Yang sudah kerja sekitar 5 kilo,” ujarnya.
Menurut Paskalis, urpil yang diambil untuk pekerjaan perkerasan jalan diambil dari lahan milik masyarakat di Galong. Menurut Paskalis, timbunan material di lokasi pekerjaan hotmix merupakan agregat B. “Itu bukan urpil tapi agregat B untuk persiapan hotmix,” ujarnya.
Direktur PT AGG, Rekta yang dikonfirmasi media ini pada Senin (13/1/20) siang, mengaku tak tahu mengenai realisasi/progres fisik pekerjaan tersebut hingga saat ini. “Progres fisiknya saya belum tahu, saya hubungi JS-nya dulu,” ujarnya.
Rekta juga mengakui kalau material di lokasi proyek hotmix (kerikil kali/bulat dicampur pasir, red) merupakan agregat B untuk persiapan hotmix. “Saya akan cek JS-nya. Kalau bisa tolong dikirim fotonya. Saya sendiri belum pernah sampai ke lokasi proyek. Saya lebih fokus ke proyek APBN. Kalau di Mukun saya belum sampai lokasi. Kami masing-masing ada yang urus APBD dan APBN,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai asal material urpil untuk pekerjaan perkerasan jalan 10 km, Direktur PT AGG juga tidak mengetahuinya. “Saya kurang tahu pak karena saya belum sampai lokasi. Itu yang lebih tahu pengawasnya, Paskalis. Saya belum pernah sampai lokasi proyek maka Pak sebut nama tempat saya tidak tahu,” ujarnya. (cn/ian/tim)
Dikutip dari : citranusaonline.com
link : https://www.citranusaonline.com/2020/01/jalan-propinsi-senilai-rp-141-m-di.html
Sumber Foto :citranusaonline.com
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.