Di akhir sambutannya, Gubernur Viktor meminta para kepala desa dan para pendamping untuk bekerja semaksimal mungkin. Sebagai garda terdepan, keduanya harus berperan seperti malaikat karena orang-orang di desa pasti penuh dengan keterbatasan.
“Kelemahan sekecil apapun dalam membangun BUMDes khususnya dan desa pada umumnya harus segera diatasi. Jangan membiarkan ruang kesalahan menjadi semakin besar. Kita harus punya semangat kerja tidak hanya push to the limit (bekerja sampai batas,red), tapi terutama bekerja push over the limit (bekerja melampaui batas, red). Ini agar membawa NTT ke luar dari garis kemiskinan ,” pungkas Viktor Bungtilu Laiskodat.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sinun Petrus Manuk dalam laporannya mengungkapkan sejak tahun 2015 sampai tahun 2019, total Dana Desa (DD) yang dialirkan ke NTT berjumlah sekitar Rp. 10 triliun lebih. Pada tahun 2015, total DD yang digulirkan hanya Rp. 812 miliar lebih. Sementara untuk tahun 2019 mencapai sekitar Rp. 3 triliun 20 miliar lebih untuk 3.026 desa di seluruh Nusa Tenggara Timur.
Namun untuk tahun 2019, baru Kabupaten Manggarai Barat yang DD nya sudah ditransfer ke rekening desa. Sementara untuk kabupaten lainnya, pembentukan produk-produk hukum di desanya masih berproses dan belum selesai, sehingga dananya belum ditransfer dari pusat.
“Untuk pembentukan BUMDes belum mencapai 30 persen atau sekitar 987 BUMDes. Yang aktif hanya sekitar 781 unit. Kami akan pantau lagi pada tahun ini terkait model usaha BUMDes yang aktif tersebut. Kami targetkan 1.000 yang aktif pada tahun ini.Kami juga meminta kerjasama dari Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pendampingan terkait pembuatan produk hukum desa sehingga dana desa dapat segera ditransfer,” kata Sinun Petrus Manuk.
PENULIS : USIF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.