Dia minta agar kepala Dinas Pendidikan menyiapkan semua persyaratan berkaitan dengan pendirian sebuah SMK. “Pak kadis pendidikan, tolong siapkan semua yang berhubungan dengan pembangunan ini, siapkan anggarannya, koordinasi dengan perangkat Desa dimana lokasinya, agar tahun depan pembangunannya sudah bisa dikerjakan “, sambung Viktor Bungtilu Laiskodat.
Khusus untuk pertanian sebut Gubernur Viktor bahwa kedepan akan dibuatkan sistem informasi secara on line di seluruh NTT untuk mengetahui daerah mana yang lagi panen hasil pertaniannya.
“Kedepan akan ada sistem informasi secara on line di seluruh NTT. Pada sistem itu, akan dlilibatkan sejumlah pihak antaranya Pemprov NTT dalam ini PT Flobamor, Pemkab, Pemerintah Desa. Selain itu para tokoh agama juga dilibatkan seperti Pastor, pendeta, Imam Mesjid dan lainnya.
“ Dengan sistim ini jelas kita tahu. Daerah mana yang lagi panen apa, jumlahnya berapa. Petani petani tidak perlu lagi menjual hasil mereka sampai di kota. Nanti pihak pemerintah kabupaten yang akan membeli secara cash. Kalau pemkab tidak membelipun maka Pemprov melalui PT Flobamor yang akan membelinya”, lanjut Gubernur Viktor.
Sementara itu, Bupati TTS, Epy Tahun dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan bapak gubernur ke tempat ini. “Saya mewakili masyarakat dan pemerintah kabupaten TTS menyampaikan terimakasih atas kunjungan Bapak Gubernur kali ini. Baru pertama kali ada seorang Gubernur yang sampai di tempat ini, bahkan terus terang saya sendiri baru pertama kali juga datang ke desa ini”, kata Epy Tahun.
Sementara itu Ketua Yayasan Pelita Kehidupan Masyarakat, Mathias Rupidara dalam laporannya mengatakan bahwa dana yang digunakan untuk pengadaan air bersih di Desa Pusu ini sebesar Rp. 103.444.500, yang sebagian besarnya disumbangkan oleh Entrust Fondation dari Australia. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.