Untuk kelengkapan berkas dokumen dua DOB baru, yakni DOB Adonara dan DOB Kota Maumere, oleh pemerintah pusat dinyatakan telah lengkap sehingga pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri telah mengajukan ke DPR dan DPD untuk disetujui dan ditetapkan.
Menurut Banfatin, bila DPR RI dan DPD RI telah menetapkan kedua wilayah itu menjadi Daerah Otonomi Baru melalui Undang-Undang, maka pemerintah berkewajiban membuat Peraturan Pemerintah.
Selain empat kabupaten yang akan dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru, kabupaten lain yang juga akan dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru yakni DOB Amfoang yang dimekarkan dari kabupaten Kupang.
Sementara untuk rencana pemekaran Provinsi Flores, menurut Banfatin masih dalam tahap perencanaan karena dilakukan kajian oleh tim yang dibentuk Kementrian Dalam Negeri. (Laporan :Iskandar Mansyur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.