Kendati Ruas Jalan Sukabi Hanawa berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi NTT, namun demikian, tandasnya, pihaknya harus melakukan pembersihan. Pasalnya, sesuai arahan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, ruas jalan tersebut digunakan oleh hampir sebagian besar bahkan seluruh rakyat Malaka.
” Ini memang jalan provinsi, tetapi karena pengguna jalan ini hampir seluruhnya rakyat Malaka, makanya wajib bagi kita untuk lakukan pembersihan, sesuai arahan bapak bupati Malaka,” tutupnya. (*/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.