ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dinas Infokom Malaka Akan Tertibkan Media Tanpa Ijin

  • Bagikan
Brinsyna Elfrida Klau
Brinsyna Elfrida Klau, Penjabat Desa Saimana, Kecamatan Rinhat [dok/fokusnusatenggara]

BETUN,fokusnusatenggara.com- Dinas Infokom Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam waktu dekat akan melakukan penertiban kepada seluruh media yang beroperasi di Kabupaten Malaka. Apabila kedapatan yang ilegal tanpa menunjukan bukti administrasi yang sah, maka tidak ada toleransi untuk menjalankan praktek jurnalistik di kabupaten malaka.

Brinsyna Elfrida Klau, Kepala Dinas Infokom Kabupaten Malaka, mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19  di Malaka, Sabtu, 2 Mei 2020.

Dijelaskan mantan Kabag Humas Malaka ini, penertiban yang dimaksudkan adalah meminta semua media yang beroperasi di Kabupaten Malaka agar segera mendaftarkan medianya  di Dinas Kominfo dengan membawa dokumen-dokumen yang menunjukkan legalitas media yang bersangkutan agar didata. Dengan begitu, kata Elfrida, memudahkan koordinasi dan pelayanan  terkait pemberitaan   termasuk pembinaan pers di Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Update Covid-19 Malaka, Pelaku Perjalanan Masih Tinggi

Berdasarkan data yang ada pada Dinas Infokom, media yang beroperasi di Malaka sebanyak 25  media baik itu cetak, elektronik dan online. Dari 25 media tersebut,  yang sudah melaporkan diri sebanyak 16 media  dan sisanya  belum melaporkan diri dan tidak tercatat di Kominfo Malaka.

“Kita himbau kepada pemilik atau perusahaan media agar segera melaporkan medianya agar dicatat sehingga memudahkan untuk koordinasi terkait keberadaannya di Kabupaten Malaka,” tegasnya.

  • Bagikan