ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Palsukan AJB, Baba Siheng Dikabarkan Jadi Tersangka

  • Bagikan

RADARNTT, Labuan Bajo – Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dikabarkan telah menetapkan Hendrikus Chandra alias Hendrik Chandra alias Baba Siheng sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah yang berlokasi di Tanjung Bunga Manis, Batu Gosok, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Hal tersebut disampaikan Syamsul Bahari saat dikonfirmasi radarntt.co pada, Minggu (18/08/2019)sekitar pukul 18. 00 Wita.

Syamsul yang diketahui anak kandung Siti Aisyah (pelapor, red) menegaskan bahwa penetapan status Hendrik Chandra alias Baba Siheng sebagai tersangka diketahui setelah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke 3 (SP2HP) tertanggal 07 Agustus.

Syamsul menjelaskan, bahwa kasus ini berawal ketika Siti Aisyah melaporkan Hendrik Chandra pada 28 November 2013 lalu di Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi: LP/205/Xl/2013/NTT/ Hendrik Chandra dilaporkan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Akta Jual Beli Tanah (AJB). Kemudian kasus ini ditarik ke Polda NTT.

Baca Juga :  Wabup Flores Timur Adili Bidan Puskemas Yang Lecehkan Pasien

Pelaporan ini berawal sekitar Juni 2013, pada saat sidang kasus perdata masalah tanah yang berlokasi di Tanjung Bunga Manis, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Masalah ini antara Hendrik Chandra melawan Siti Aisyah dkk. Dimana pada saat itu, Hendrik Chandra memperlihatkan/mengajukan AJB sebagai bukti di persidangan tersebut. Namun, Siti Aisyah merasa tidak pernah menjual dan menandatangani AJB tersebut karena setahu pelapor bahwa tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain pada tahun 2006 dan bukan kepada terlapor (Hendrik Chandra alias Baba Siheng, red). “Kita tidak pernah menjual tanah kepada Hendrik Chandra. Dia palsukan AJB makanya kita laporkan secara pidana,” ujarnya. Pelapor berharap agar Polda NTT secepatnya memanggil Hendrik Chandra untuk segera diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :  54 Rumah Di Maumere Terendam Banjir

“Harapannya ya supaya kasus ini secepatnya diproses dan Polda NTT segera memanggil Hendrik Chandra untuk segera diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

  • Bagikan