ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Danrem Perintahkan Prajurit Dan Keluarga Tidak Ikut Sebar Hoax

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com / 13 Oktober 2019
Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen Syaiful Rahman meminta kepada jajaran prajurit dan keluarganya untuk tidak ikut –ikutan menyebarkan berita yang tidak benar apalagi hoax. Permintaan ini disampaikan menyusul pencopotan anggota prajurit oleh KSAD karena soal berita hoax ini.
“ Saya sudah himbau kepada para prajurit dan keluarganya di NTT untuk tidak ikut –ikutan menyebarkan info yang tidak sesuai atau berita hoax. Baik di media sosial maupun media elektronik dan online. Kepada komandan kesatuan masing –masing saya sudah perintahkan untuk terus memantau anggota dan keluarganya. JIka ditemukan ada yang melanggar segera melaporkan ,” kata Brigjen Syaiful Rahman kepada fokusnusatenggara.Com Sabtu malam ( 12/10).
Brigjen TNI Syaiful menyatakan semua prajurit dan keluarganya sudah sudah dihimbau agar tidak terpengaruh untuk ikut menyebar konten yang mengandung hoax dalam menggunakan medsos maupun media elektronik atau media online.
“ Jika ditemukan melanggar akan diproses seuai ketentuan hokum yang berlaku termasuk ketentuan internal TNI. Dimata hukum semua sama. Hukum itu tidak pilih kasih. Termasuk anggota prajurit TNI dan keluarganya di wilayah Korem 161/Wirasakti Kupang. Saya juga minta agar menyaring info mana yang pantas disebarkan dan mana yang tidak boleh ,” jelas Brigjen Syaiful Rahman.
Kepada para prajurit dan keluarganya, Brigjen Syaiful Rahman telah menyampaikan lima instruksi yakni Pertama, apabila menerima konten/berita/informasi melalui medsos agar senantiasa mengklarifikasi kebenaran secara cermat dan teliti termasuk sumbernya. Apakah resmi atau tidak, serta tidak menyebarkan konten/berita/informasi yang belum jelas.
Kedua, selalu bersikap hati-hati dan selektif bila menerima terusan konten/berita/informasi agar tidak terjebak atau secara tidak sengaja ikut sebagai pelaku penyebar hoax melalui medsos.
Ketiga, menyikapi setiap konten/berita/informasi yang diterima cukup sebagai pengetahuan buat dirinya sendiri dan tidak untuk diteruskan kepada orang lain melalui media elektronik/online.
Keempat, senantiasa mengajak/mendorong keluarga serta elemen masyarakat lainnya agar berperan aktif mencegah dan menghentikan penyebaran hoax.
Dan kelima, mentaati Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan-ketentuan lain yang bersifat internal di TNI dan TNI AD.
“ Kelima himbauan ini sudah saya salurkan kepada setiap kesatuan melalui Komandannya. Kami akan terus pantau. Jika melanggar tentu ada konsekwesni hukumnya. Jika keluarganya yang terlibat pasti diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika anggota prajurit juga sama, selain ketentuan internal, juga ada proses hukumnya ,” ujar Brigjen Syaiful Rahman. ( Usif).

Baca Juga :  Anggota TNI Yang Kontak Dengan Pasien Positif Covid Di kanrantina

  • Bagikan