ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang Berhentikan 12 PNS Ex Koruptor

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com 28 Mei 2019
Sebanyak 12 pegawai negeri sipil ( PNS ) dilingkup Pemkab Kupang dipecat tidak dengan hormat oleh Bupati Kupang Korinus Masneno karena kasus tindak pidana korupsi. SK pemecatan ini diberikan setelah kasus yang menimpah mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
“Yah, saya telah mengeluarkan SK pemecatan terhadap 12 PNS karena terlibat kasus tindak pidana korupsi. Kasus mereka sudah berkekyatan hukum tetap. Jadi keputusan pemecatan ini bukan maunya saya. Tetapi perintah aturan ASN sesuai ketentuan yang diberikan Jakarta. Saya hanya menjalankan ,” tegas Korinus Masneno ( 28/5).
Die mengatakan, hanya melaksanakan, menjalankan ketentuan yang diberikan Jakarta soal PNS yang terlibat korupsi. Pemerintah daerah tugasnya hanya melaksanakan peraturan perundang – undangan, bukan mereview terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
“Saya sudah jelaskan kepada mereka bahwa saya dalam kapasitas melaksanakan aturan. Tidak dalam kapasitas mengevaluasi peraturan perundang – undangan. Oleh karenanya saya laksanakan dulu. Persoalan kemudian untuk mencari keadilan itu hak setiap orang,” jelasnya.
Dikatakan, sebagai pemerintah ketika sudah mengambil keputusan tidak boleh menyarankan untuk digugat sebab keputusan itu sesuai aturan. Namun, dirinya tidak melarang jika keputusan yang diambil ada langkah hukum yang akan ditempuh untuk mencari keadilan.
“Kita hidup ini, semua orang memiliki hak untuk itu. Tetapi bahwa kewenangan yang saya miliki hanya melaksanakan aturan. Karena itu saya minta kepada teman –teman yang dipecat jangan persalahkan saya ,” ujar Korinus Masneno.
Korinus Masneno juga menyampaikan permohonan maaf jikalau ada yang kurang berkenan atas keputusan itu. “Kalau ada yang kurang berkenan saya sampaikan permohonan maaf. Saya cuma melaksanakan peraturan. Dan ternyata diterima baik semua oleh mereka yang saya berikan SK. Berarti mereka paham ,” pungkas Korinus Masneno seraya menolak menyebutkan nama dan instansi asal mereka.
Penelusuran Gatra.Com sebanyak 12 orang PNS yang dipecat itu terinci , dari Instansi BP4D, 1 orang, Dinas Pemuda dan Olahraga 1 orang, Dinas Pendidikan 3 orang, Dinas PU 3 orang, Dinas penanaman Modal 1 orang, Dinas Tenaga Kerja 1 orang, Dinas kearsipan dan Perpustakaan 1 orang dan Bagian Umum Setda 1 orang. (Usif).

Baca Juga :  "Victory Joss" Rayakan Dua Tahun Kepemimpinan Di Malaka
  • Bagikan