ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Dan DPRD Dua Kabupaten di NTT Terancam Tidak terima Gaji

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatengga.com / 27 Desember 2019
Dua Kabupaten di NTT yakni Rote Ndao dan Timor Tengah Utara ( TTU ) sampai sekarang belum berhasil menetapkan penetapan APBD tahun anggaran 2020 mendatang. Ini karena belum ada kata sepakat antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“ Ada dua Kabupaten yang sampai sekarang ini belum berhasil menetapkan APBD tahun anggaran 2020 mendatang. Batas waktunya 27 Desember 2019. Namun sejauh ini belum disepakati antara DPRD dan pemkab setempat ,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Drs. Zakarias Moruk ( 26/12).
Dia mengatakan belum disepakati APBD tahun anggaran 2020 mendatang ini karena pihak DPRD dan Bupati dua Kabupaten ini belum ada kesepakatan.
“ Saya tidak tahu apa masalahnya namun bisa disinyalir seperti berita media masing –masing pihak bertahan dengan arugemennya masing –masing ,” jelas Zakarias Moruk.
Lebih lanjut Zaka Moruk mengatakan masih akan diupayakan untuk mempertemukan Bupati dan DPRD dua Kabupaten ini dalam waktu dekat.
“ Kami akan mengupayakan pertemukan dua Bupati dan DPRD nya. Pak Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan mencoba mencari solusi, jalan keluar. Ini untuk kepentingan masyarakat dua Kabupaten ini agar jangan sampai rakyat dirugikan karena gagal penetapan APBD ,” ujar Zaka Moruk.
Jika sampai upaya mempertemukan dua Bupati dan DPRD nya gagal, tidak sependapat, tentunya masih ada peluang Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati ( Perbup ) dan disahkan Gubernur. Tetapi ini masih ada catatannya.
“ Jika memakai Perbup tentunya akan merugikan daerah itu sendiri. Karena pagu dana APBD dalam Perbub itu harus dibawa anggaran APBD tahun 2019 sekarang ini. Padahal, RAPBD tahaun 2020 yang dirancang jauh lebih besar dari tahun 2019. Kalau begini tentu rakyatnya yang dirugikan ,” sebut Zaka Moruk.
Lazimnya Peraturan Bupati ( Perbub ) itu kata Zaka Moruk hanya untuk daerah otonom baru ( DOB ). “ Perbup itu sebetulnya hanya untuk daerah otonom baru. Namun jika harus diterbitkan, maka kami dan ispektorat akan turun memeriksa.
“ Jika dalam pemeriksaan itu ditemukan titik kesalahan pada DPRD maka anggota DPRD tidak akan merima gaji selama enam bulan kedepan. Sebaliknya jika kesalahan itu pada Bupati maka Bupati lah yang tidak akan menerima gaji selama enam bulan kedepan ,” kata Zaka Moruk.

Baca Juga :  Gubernur Ajak DPRD Bersinergi Membangun NTT

  • Bagikan