Namun demikian, tandasnya, dikarenakan urusan BUMDes merupakan urusan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan, maka harus dikontrol dengan baik, bentuk program, penyertaan modal desa, pengelolaan sampai pada pertanggung jawaban.
“Kami akan cek dan pantau semua pengelolaan BUMDes di setiap desa seperti apa hasilnya, agar tidak ada kerugian dalam kegiatan yang bersumber dari dana BUMDes tersebut,” ujarnya.
BUMDes sendiri, merupakan usaha desa yang dikelolah oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum,serta harus sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa dengan permodalanBUMDes tersebut berasal dari dana desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, baik itu pusat, provinsi maupun daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.