Untuk itu Jerry Manafe menegaskan agar membuat Peraturan Desa harus senyawa, sejalan dengan Peraturan Daerah ( Perda). “ Desa sekarang ini mengelolah dana desa cukup besar. Karena itu mintalah pikiran –pikiran hukum dari pihak Pemkab dalam hal ini bagian hukum agar nantinya tidak salah kaprah membuat produk –produk peraturan di Desa ,” kata Jerry Manafe.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Kupang Soleman Luik mengatakan Bimtek penyusunan legal drafting bagi aparat desa lingkup Pemkab Kupang akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 17 – 18 Oktober 2019.
“Tujuannya untuk membekali aparatur Desa dengan pengetahuan, informasi dan pemahaman tentang mekanisme dan tata cara penyusunan peraturan di desa ,” jelas Soleman Luik. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.