ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bimtek Penyusunan Legal Drafting Bagi Aparat Desa Lingkup Pemkab Kupang

  • Bagikan

Untuk itu Jerry Manafe menegaskan agar membuat Peraturan Desa harus senyawa, sejalan dengan Peraturan Daerah ( Perda). “ Desa sekarang ini mengelolah dana desa cukup besar. Karena itu mintalah pikiran –pikiran hukum dari pihak Pemkab dalam hal ini bagian hukum agar nantinya tidak salah kaprah membuat produk –produk peraturan di Desa ,” kata Jerry Manafe.

Baca Juga :  Kerja Keras Keluarkan NTT Dari Provinsi Termiskin

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Kupang Soleman Luik mengatakan Bimtek penyusunan legal drafting bagi aparat desa lingkup Pemkab Kupang akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 17 – 18 Oktober 2019.

“Tujuannya untuk membekali aparatur Desa dengan pengetahuan, informasi dan pemahaman tentang mekanisme dan tata cara penyusunan peraturan di desa ,” jelas Soleman Luik. ( Usif).

Baca Juga :  Menrisetdikti Resmikan Universitas Katolik Indonesia (UKI) Santu Paulus Ruteng Manggarai

Reporter: Usif


  • Bagikan