Kupang, fokusnusatenggara.com /18 Oktober 2019
Para Kepala Desa dan Ketua BPD harus bisa memahami pengetahuan, informasi dan pemahaman tentang mekanisme dan penyusunan legal drafting. Dengan demikian proses pembentukan produk hukum didesa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“ Saya minta para Kepala Desa dan BPD agar agar benar –benar mengikuti bimbingan teknik ( bimtek ) ini dengan baik. Ini agar sekembalinya ke desa membuat semua produk hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena jika membuat produk itu salah tidak sesuai dan menjalankan pasti akan berurusan dengan penegak hukum. Ini yang kita harus perhatikan ,” kata Wakil Bupati Kupang ketika membuka Bimtek penyusunan legal drafting bagi aparat desa lingkup Pemkab Kupang di Sahid T-More Hotel Kupang ( 17/10)
Kepada Kepala Desa Jerry Manafe menegaskan bahwa dalam memproses peraturan-peraturan desa tidak boleh tumpang tindih dan jangan tabrak aturan. Juga jangan bertentangan dengan peraturan Bupati ( Perbup).
“ Saya minta agar dalam bimtek ini para Kepala desa dan DP nya harus benar –benar dibekali dengan pengetahuan hukum agar mereka paham dalam memproses produk hukum di Desa. Banyak peraturan desa yang setelah diteliti ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Saya harapkan agar kedepan tidak ada lagi produku huokum di desa yang tidak sesuai ketentuan ,” ujar Jerry Manafe.
Untuk itu kata Jerry Manafe, Kabag hukum dan stafnya harus terus pantau dan mengikuti semua proses hokum di Desa. “ Saya minta Kabag Hukum dan perangkatnya turut serta, turun ke Desa. Ikut membantu proses pembuatan peraturan –peraturan Desa. Jika belum benar berilah petunjuk sesuai ketentuan yang ada ,” jelas Jerry Manafe.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.