Apakah Simon Nahak membiarkan isu ini menjadi liar hingga tertanam dalam opini publik yang membenarkan perlawan kubu Kim Taolin? Atau mencoba memutus alur penyebaran isu ini, dengan sebuah penyataan politik yang berujung pada konsensus baru?. Semuanya belum pasti. Tetapi menurut saya, Simon Nahak sedang memainkan emosi politik para lawannya.
Mengapa harus memainkan emosi lawan? Dalam dunia pertarungan politik, ada istilah “ Membunuh dalam Diam”. Apakah diamnya Simon Nahak itu, ada kaitan dengan istilah tersebut? Semua masih samar-samar. Lalu apakah diamnya Simon Nahak saat ini juga, adalah cara dia mengamati dan memancing agar lawan semakin maju menyerang, sembari dia menyiapkan jurus terakhir untuk melibas mereka?, ini juga masih sangat abu-abu. Yang pasti, sikap Simon Nahak saat ini sulit ditebak.
Mungkin menurut saya, Simon Nahak mengambil prinsip bahwa “ Bubur Akan nikmat disantap saat pagi hari, ketimbang siang”. Artinya, diamnya Simon, mungkin menunggu waktu yang tepat untuk melakukan “ Time To Kill” secara politik. Ini hanya sebuah Analisa. Mengapa demikian?
Kalau tujuannya adalah panggung Politik di 2024, saya pikir itu masih sangat jauh. Sebab apa? Konstelasi kepentingan politik kedepan selalu dinamis dan berubah. Keputusan yang diambil oleh kubu Kim Taolin saat ini, sangat terlalu terburu-buru bahkan prematur secara politik. Selain waktu dan konstelasi menuju 2024 yang rentan berubah, kondisi masyarakat Malaka hari ini menuntut sosok mereka berdua untuk tanggap secara serius, dengan pelayanan maksimal.
Harus bisa pisahkan antara ambisi politik dan penuntasan kerja-kerja pelayanan kepada masyarakat. Jangan terlalu cepat untuk berlari dengan kondisi garis finish yang masih samar-samar bag fatamorgana. Kondisi saat ini, siapa yang akan bertahan dengan irama dansa di puncak gelomang? Apakah Simon Nahak atau Kim Taolin?.
Penulis : Jeffry Taolin (Pimpinan Redaksi www.fokusnusatenggara.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.