Ditambahkannya, soal isu bisa mengatur tender dan lelang yang dilakukan ULP, dirinya menegaskan bahwa hal itu tidak bisa diintervensi, bahkan oleh dirinya sebagai bupati yang sah. Pasalnya, mekanisme tender dan lelang saat ini sangat terbuka, bahkan diawasi langsung oleh masyarakat karena menggunakan sistim online digital.
“ Saya saja tidak bisa atur proyek, lalu bagaimana bisa orang lain mengaturnya. Sebab sistim sekarang beda dengan dulu yang masih menggunakan sistim manual. Saat ini semua lelang sudah terbuka dan bersifat digital dan online. Jadi ini dilakukan secara fair dan transparan tanpa adanya intervensi,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, John Atet, tokoh masyarakat dan Mantan Ketua Tim Pemenangan Paket Sahabat (Willy Lay – JT Ose Luan) meminta agar WM, oknum ASN yang disebut sebagai “ Bupati Swasta” di Kabupaten Belu untuk tidak bersikap, berbuat di luar kapasitasnya.
Bahkan dirinya meminta agar Bupati Willy lay, jangan direcoki dengan prilaku dan sikap tidak terpuji oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan bupati dalam melakukan intervensi terhadap panitia lelang, serta mengatur personal ASN dengan intimidasi mutasi.
“ Saya minta kepada siapa saja untuk tidak merecoki bupati saat ini dengan hal yang tidak jelas. Biarkan bupati dan wakil bupati bekerja sesuai dengan trupoksinya. Sedangkan kita yang lain bekerja sesuai dengan tugas dan kapasitas kita,” ungkapnya.
Sementara itu WM sendiri, oknum ASN yang disebut-sebut sebagai sang “Bupati Swasta” ketika dikonfirmasi beberapa kali, oleh fokusnusatenggara.com, baik melalui sambungan telepon maupun sms, tidak merespon soal ini. Soal WM sendiri, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, diduga kuat saat ini sedang tersandung kasus pengadaan benih di Dinas Pertanian Kabupaten Belu. Bahkan persoalan ini sudah dilidik pada tingkat kepolisian dan kejaksaan setempat.
Laporan : Jeffry Taolin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.