ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Alokasi Dana Desa Untuk Provinsi NTT Tahun 2020 Meningkat

  • Bagikan
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Semuel Rebo

Kupang, fokusnusatenggara.com / 1 Maret 2020
Alokasi dana desa untuk Provinsi NTT tahun anggaran 2020 ini meningkat dari Rp 3,2 triliun menjadi Rp 3,9 triliun atau sekitar Rp 70 miliar. Dana sebesar ini untuk 3.026 Desa di wilayah Provinsi berbasis Kepulauan ini.
“ Kami sudah mendapat pemberitahuan dari Pemerintah pusat tentang adanya peningkatan alokasi dana desa untuk NTT sebesar Rp 70 miliar pada 2020 ini. Jadinya untuk ini meningkat mencapai Rp 3,9 triliun dibanding tahun 2019 lalu Rp 3,2 triliun ,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Semuel Rebo ( 1/3).
Lebih lanjut Samuel Rebo menyebutkan bahwa walaupun alokasi dananya meningkat, namun ada tiga kabupaten di NTT yang tidak mendapat tambahan alokasi dana desa pada 2020 ini yakni Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Sabu Raijua.
“ Kami tidak tahu persis mengapa tiga Kabupaten itu tidak diberi tambahan alokasi dana desa. Karena soal tambahan dana desa ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Tentunya mereka memiliki alasan an pertimbangan tertentu. Kalau saja tiga Kabupaten ini mendapatkan juga tambahan dana, tentunya bisa mencapat 4 triliun lebih ,” kata Samuel Rebo.
Dia juga menyebutkan soal penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2019 lalu juga cukup baik dan meningkat dibanding tahun 2018 lalu.
Soal penyaluran dana Desa, Samuel Rebo menyebutkan untuk tahun 2019 lalu mengalami kenaikan, mencapai 90 persen. Kami berharap agar pengelolaan dana desa untuk tahun 2020 ini lebih baik dari tahun 2019 lalu,” ujarnya.
Sementara soal penyaluran dana desa untuk tahun anggaraan 2020 ini baru ada dua Kabupaten di NTTyakni Manggarai Barat dan Sumba Timur yang mencairkan dana Desa tahap I.
“ Kami harapkan pada bulan Maret 2020 ini desa –desa di 20 Kabupaten lainnya sudah bisa mencairkan dana tahap I seperti Kabupaten Manggarai Barat dan Sumba Timur. Sistim pencairannya, tahap I 40 %, Tahap II 40 % dan tahap ketiga 20 % ,” ungkap Samuel Rebo.
Pada proses penyaluran dana desa tahap satu ini ujarnya diharapkan agar program dan anggarannya dapat diserap karena persyaratannya tidak terlalu berat. Dimana mereka belum diwajibkan mempertanggungjawabkan data hasil penggunaan sebelumnya.
“Nanti pada pencairan tahap dua baru wajib dilaporkan pertanggungjawabkan dari penggunaaan dana sebelumnya dan harus lengkap ,” jelas dia.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Melatih Pemandu Wisata Budaya Kuliner Dan Belanja

  • Bagikan