ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

32 Napi Di NTT Terima Remisi Langsung Bebas

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com / 16 Agustus 2019
Sebanyak 32 dari 2.223 nara pidana di NTT yang mendapat remisi hadiah HUT RI ke 74 akan langsung bebas. “ Mereka ini tersebar di 18 Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) dan rumah tahanan ( Rutan ). Akan langsung bebas usai perayaan 17 Agustus besok ,” kata Yustina Lema Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT (16/8).

Pemberian remisi ini jelas Yustina Lema diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasona Laoly melalui Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada saat upacara peringatan HUT ke-74 RI di halaman Lapas Kelas II A Kupang , Jumat, 17 Agustus 2019.
“ Jadi usai upacara HUT RI Pak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat akan serahkan SK remisi kepada kepada 2.223 nara pidana. Dari jumlah ini 32 orang akan langsung bebas ,” jelas Yustina Lema.

Dia menyebutkan mereka yang mendapatkan remisi bebas dengan sisa masa tahanannya masing-masing, 1 bulan sebanyak 15 orang, 2 bulan sebanyak 7 orang, 3 bulan sebanyak 7 orang, 4 bulan sebanyak 2 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang.
“ Mereka yang mendapat remisi ini dengan sisa masa tahanan bervariasi. Namun semuanya telah memenuhi syarat untuk langsung bebas ,” ujarnya.[sc name=”BACA”]

Baca Juga :  Masyarakat Dihimbau Tidak Sebarkan Hoax Terkait Covid-19

Sementara, 2.191 orang lainnya yang menerima remisi (pengurangan masa tahanan), yakni 1 bulan sebanyak 513 orang, 2 bulan sebanyak 407 orang, 3 bulan sebanyak 478 orang, 4 bulan sebanyak 372 orang, 5 bulan, 347 orang, dan 6 bulan sebanyak 74 orang.
“ Mereka yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat. Antaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi. Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas / Rutan dengan predikat baik ,” kata Yustina Lema.
Menyangkut Isi Lapas dan Rutan se-NTT sebanyak 3.198 orang terdiri dari tahanan, 476 orang dan napi, 2.722 orang. “ Rinciannya nara pidana berjumlah 2.722 orang dan tahanan 476 orang.

  • Bagikan