“ RPM itu definisinya adalah upaya yang sungguh-sungguh, dengan cara-cara yang luar biasa serta dalam tempo sesingk-singkatnya masyarakat Kabupaten Malaka berkelimpahan makanan. Operasionalnya adalah, masyarakat yang memiliki lahan pertanian, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk mengolah lahan tersebut, maka pemerintah membantu untuk mengolah lahan tersebut. Manakala mereka tidak memiliki bibit yang unggul, pemerintah berikan bantuannya. Dan apabila dalam perkembangannya, tanaman tersebut membutuhkan pupuk, maka pemerintah hadir memberi pupuk. Tujuannya agar di tanah Malaka yang subur ini, tidak terjadi kelaparan,” jelasnya.
Bahkan SBS menegaskan, bahwa tahap pertama ini tujuannya yakni, tidak boleh ada kelaparan di kabupaten Malaka. Dan hal tersebut sudah terbukti. “ Apa yang kita lakukan sudah terbukti, sejak tahun 2016 bahwa tidak ada kelaparan,” tegasnya.
Ditambahkannya, Program RPM bukan konsep mimpi semalam. Dalam eksekusi pelaksanaannya, program ini didampingi dan diawasi langsung oleh tim pakar maupun tim ahli, bahkan diantara mereka, ada yang berasal dari Kementerian Pertanian RI.
“ Apa yang kami lakukan ini, didampingi langsung oleh tiga belas tim pakar, baik itu profesor maupun doktor dari Universitas Nusa Cendana Kupang, bahkan ada tim pakar dari Kementerian Pertanian,” pungkasnya. (JeOt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.