ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

17.011 KK Miskin Di Malaka Terdata Sebagai Penerima Bansos Kemensos RI

  • Bagikan

“Agar kuota di Malaka tidak berkurang karena ada yang sudah meninggal, pindah domisi, bahkan beralih profesi kita laporkan kembali, dan kita sertakan juga dengan data baru sebagai pengganti,” katanya.

Terkait dengan proses penyaluran, dimana terdapat beberapa kesalahan teknis dari data penerima, pihaknya sudah meminta agar dana tersebut dikembalikan. Bahkan dirinya mencontohkan di beberapa desa kedapatan ada nama aparat desa sebagai penerima dana tersebut langsung dibatalkan.

“ Memang ada kesalahan teknis soal data penerima ini. sebagai contoh ada beberapa desa yang penerimanya adalah aparat desa, kita minta kembali uangnya untuk disetor ke kantor pos, sambil pihak desa melakukan verifikasi data penerima ulang yang layak untuk diberikan,” ujarnya.

Baca Juga :  NTT Menjadi Contoh Kehidupan Bertoleransi di Indonesia

Dirinya mengajak agar seluruh aparat desa, dan masyarakat penerima agar tetap taat dan patuh kepada aturan pemerintah terkait bantuan-bantuan ini.  selain taat pada aturan, dirinya berpesan agar bantuan ini disalurkan sampai pada tangan yang berhak menerimanya.

“Bapak Bupati Malaka selalu ingatkan agar bantuan ini jangan dimanipulasi. Bantuan ini harus sampai pada tangan yang berhak, tanpa ada potongan. Kalau kedapatan maka kami akan proses oknum-oknum tersebut berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  SBS-WT Ditetapkan Sebagai Paslon Untuk Pilkada Malaka

Dirinya berharap, para kepala desa wajib menjalankan apa yang sudah digariskan dalam aturan, bahwa yang boleh menerima bantuan sosial tunai (BST) adalah mereka yang benar-benar terdampak Covid-19, yakni warga dengan penghasilan rendah. Sedangkan PNS, aparat desa, pensiunan, TNI/Polri, pegawai honor, tidak boleh menerima. (ferdhy bria)

  • Bagikan