ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanpa Alasan Lima Karyawan Unicef Di PHK

  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com- Tanpa alasan yang jelas, lima orang karyawan Unicef (United Nations International Children’s Emergency Fund) perwakilan NTT, sejak 31 Januari 2015, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mereka. Bahkan dari kelima mantan karyawan tersebut, ada yang sudah bekerja selama 26 tahun.

UnicefTiga dari lima karyawan yang dipecat itu yakni Pieter Katipana , Hendrik Tamanob dan Otniel ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Press Room DPRD NTT, Senin 22 Pebruari 2016 menjelaskan, mereka berlima terdiri dari empat office boy dan seorang security itu diberhentikan sejak 31 Januari 2016. Hingga saat ini mereka masih terus menuntut pesangon dari Unicef yang telah memberhentikan mereka.

Pieter Katipana bekerja di Unicef selama 26 tahun sejak September 1990, Hendrik Tamanob bekerja selama 19 tahun sejak tahun 1996 dan Otniel baru bekerja sekitar 3 tahun sejak 2012.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Imbau Masyarakat Tanam Pohon Dan Buat Lubang Serapan Air

Mereka menuturkan, sesuai penjelasan pimpinan Unicef Kupang, pemberhentian itu karena ada kebijakan manajemen yang melakukan perampingan staf.

“Bagi kami, sah-sah saja karena itu kebijakan manajemen, Namun kami kan sudah bekerja sudah cukup lama di lembaga ini perlu juga mendapatkan keadilan dari Lembaga yang adalah lembaga kemanusiaan ini,” kata Pieter.

  • Bagikan