ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tak Prosedural, Satpol PP Diminta Segel Tower Telekomunikasi

  • Bagikan

ZetyoKUPANG,fokusnusatenggara.com- Pembangunan tower telekomunikasi di wilayah RT 01/RW 01, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT, milik PT Tower Bersama Infrastrukture Salesindo Kreasi Pratama, dinilai tidak prosedural oleh Komisi I DPRD Kota Kupang karena tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Atas persoalan itu, Ketua Komis I DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel tower tersebut. “Jika terbukti bagunan ini tidak prosedural maka satpol PP harus segera menyegel tower ini,” kata Zeyto, Senin (23/2) saat mengunjungi lokasi pembangunan tower tersebut

Menurut Zeyto, pembangunan tower harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana sudah diatur dalam aturan yang berlaku. Namun, jika masyarakat sekitar lokasi pembangunan sudah menyatakan kesediaan, maka sebenarnya tak bermasalah.

Baca Juga :  Soal Provinsi Flores, Ketua DPRD NTT: Pemprov NTT Kurang Respon
  • Bagikan