ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pol PP Kota Kupang Siap Eksekusi Bangunan Milik BWS II

  • Bagikan

,fokusnusatenggara.com- Kasat Pol PP Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dagang menegaskan, dirinya siap untuk melakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap bangunan kantor milik Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, apabila dalam kajian dan fakta lapangan, bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

“ Kita akan segera lakukan eksekusi, apabila dalam kajian dan fakta lapangan tidak ditemukan IMB pada bangunan tersebut. Saat ini kita hanya menunggu perintah resmi dari Badan Perijinan Kota Kupang, guna mengeluarkan surat eksekusi,” tegasnya kepada wartawan di Kantor Sat Pol PP, Selasa, 5 Desember 2017.

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan yang ada,  harusnya pihak kelurahan mengetahui keberadaan gedung tersebut apakah sudah memiliki IMB atau tidak. Jika bangunan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku maka pihak kelurahan wajb melaporkan ke Sat Pol PP Kota Kupang.

Baca Juga :  Dukung Vaksinasi, Wawali dan Istri Divaksin Covid 19

“Aturannya pihak kelurahan  harus melaporkan semua bangunan yang bermasalah ke kami, sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

  • Bagikan