ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Panitia Launching Sayembara Logo Dan Mars Pesparani Nasional

  • Bagikan
kata Ketua Panitia Pesparani Katolik Nasional kedua, Pieter Manuk

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik tingkat nasional II akan digelar di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 28-31 Oktober 2020. Untuk menyukseskan kegiatan akbar ini, panitia penyelenggara menggelar sayembara logo dan mars Pesparani.

Sayembara Logo dan Mars Pesparani Nasional resmi dilaunching, Rabu (12/2) bertempat di Sekretariat Pesparani, yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) NTT, Frans Salem disaksikan Ketua Umum Pesparani Nasional, Haji Jamaludin Ahmad.

Didepan awak media Ketua Pelaksana Pesparani Nasional Katolik II, Pieter Manuk menyebutkan baik untuk Sayembara maupun Mars dilaksanakan secara terbukla untuk umum. Tanpa membesakan unsure Sara.

Baca Juga :  Gubernur NTT Siap Pulangkan Warga Korban Air Asia  

“Sayembara untuk Logo dan Mars pesparani nasional ke II ini digelar secara terbuka. Diikuti oleh semua lapisan masyarakat dan umat lintas agama di tanah air. Tidak membedakan agama, suku dan ras. Untuk sayembara logo berhadiah Rp 20 juta dan sertifikat. Jurinya berjumlah tiga orang yakni dua dari regional NTT dan satunya dari luar NTT, unsur Nasional ,” kata Ketua Panitia Pesparani Katolik Nasional kedua, Pieter Manuk

Sementara untuk sayembara Mars Pesparani lanjut Pieter Manuk, berhadiah Rp 30 juta dan sertifikat dan juga terbuka untuk umum, tanpa pandang bulu suku, ras dan agama. Dewan jurinya dua dari tingkat Nasional dan satu dari reginal NTT.

Baca Juga :  Tokoh Agama Sumba Tolak People Power

“ Sayembara Logo dan Mars ini terbuka untuk umum. Tanpa pandang bulu, suku, rasa atau agama. Tahapan lombanya untuk dua sayembara ini dimulai dengan tahapan pendaftaran dan pemasukan karya dari tanggal 11 Februari hingga 19 Maret 2020 pukul 23.59 WITA. Penjurian dari tanggal 20-27 Maret 2020. Sementara pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah tanggal 28 Maret 2020 ,” ujar Pieter Manuk.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Komitmen Lanjutkan Program Bedah Rumah

Lebih lanjut Piter Manuk menjelaskan persyaratan umum, Logo yang dinyatakan sebagai pemenang, secara sah menjadi milik panitia. Panitia berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan memakainya untuk semua keperluan tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang.

“ Jadi karya yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian. Desain logo harus merupakan karya orisinal dan belum pernah dilombakan di tempat lain secara formal, dibuktikan dengan surat pernyataan ditandatangani di atas meterai 6000 ,”katanya.

  • Bagikan