ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Karena Tidak Disiplin, Pemkot Kupang Berhentikan 369 PTT

  • Bagikan
Wakil Walikota Kupang, Herman Man

Kupang, fokusnusatenggara.Com / 2 Mei 2019
Wali Kota Kupang, Provinsi NTT, Jefry Riwu Kore dan Wakilnya Herman Man memenuhi janji saat perayaan HUT Kota Kupang 25 April 2019 lalu yakni memberhentikan pegawai tidak tetap ( PTT ) yang tidak disiplin. Realisasinya, hari ini Kamis 2 Mei 2019 sebanyak 369 pegawai kontrak (PTT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, diberhentikan, di PHK.
Mereka yang diberhentikan atau di PHK kata Wakil Walikota Herman Man sudah melalui tahapan evaluasi oleh badan kepegawaian. Sesuai evaluasi selama ini kehadiran mereka tidak teratur. Ada yang masuk kantor seenaknya. Karena itu mereka kami putuskan kontrak kerjanya ,” kata Wakil Walikota Kupang, Herman Man ( 2/5).
Karena itu mulai Mei 2019 ini kata Herman Man semua PTT yang masih dipertahankan akan dibuat kontrak baru sampai Desember 2019 mendatang. “ Walau dikontrak sampai Desember 2019 namun dalam pelaksanaan tugasnya jika absen tanpa berita sebanyak 4 empat kali dalam sebulan juga kami berhentikan saat itu juga ,” jelas Herman Man.
Untuk itu kata Herman Man, mulai bulan Mei ini akan dilakukan absensi secara elektronik. “ Sistem absensi elektronik ini akan menutup kebiasaan praktek titip absen yang selama ini dijalankan oleh para ASN dan PTT. Karena kepada PTT yang masih ada diharapkan bekerja serius. Sementara khusus untuk ASN, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada ,” papar Herman Man.
Salah satu PTT yang diberhentikan, Daniel Messakh mengatakan menerima kebijakan pemerintah kota yang memberhentikan sejumlah PTT. “ Ya saya kecewa, tetapi mau bilang apa lagi. Saya menerima dengan iklas keputusan ini ,” kata Daniel Mesak.
Sebagaimana diberitakan fokusnusatenggara.com, saat HUT Kota Kupang 25 April 2019 lalu, Walikota Jefry Riwu Kore dan Wakilnya Herman Man menegaskan akan segera memberhentikan ratusan pegawai kontrak ( PTT ) yang kerjanya tidak becus.
“Jadi mulai bulan Mei mendatang kami akan terapkan aturan baru bagi PTT yang absen selama 4 kali tanpa keterangan dalam sebulan akan langsung diberhentikan.karena itu saya minta tiap pimpinan SKPD tidak main–main dan harus menerapkan aturan baru ini,” kata Walikota Kupang Jefry Riwu Kore.
Dia menegaskan tindakan ini sebagai bentuk penegakan disiplin ASN agar bisa bekerja secara maksimal guna melayani masyarakat. Sebab selama ini, dirinya selalu diberi laporan bahwa para pegawai baik itu PTT dan ASN sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
“Selama ini saya selalu menerima laporan baik melalui WA atau SMS soal adanya ASN dan PTT yang masuk kantor seenaknya. Saya juga heran kok pimpinan dinas yang bersangkutan tahu dan membiarkan. Karena itu mulai bulan depan saya menugaskan staf untuk memantu absensi pada setiap kantor SKPD,” kata Jefry Riwu Kore. ( Usif)

Baca Juga :  BNN Ajak Insan Pers Kota Kupang Antisipasi Bahaya Narkoba
  • Bagikan