KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang-NTT tetap memberikan ijin usaha Galangan Kapal milik PT. Bumi Flores Indah, demi menyelamatkan 300 pekerja yang menjadi karyawan di perusahan tersebut.
Walikota Kupang, Jonas Salean, menjawab fokusnusatenggara.com usai berkantor di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT. menurutnya, pemberian ijin usaha ini semata dilakukan untuk menyelamatkan 300 pekerja yang ditampung perusahan tersebut.
“Dampak yang timbul juga tidak setiap saat dirasakan warga. Jadi untuk selamatkan pekerja kita berikan ijin kepada mereka untuk beroperasi,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.