ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Desak Pemkot Polisikan Arisan Moderen

  • Bagikan

jesKUPANG.fokusnusatenggara.com- Pihak DPRD Kota Kupang, Provinsi Nusa Timur (NTT) mendesak Pemerintah Kota Kupang, NTT untuk terus melakukan proses hukum kepada pihak manejemen Arisan Moderen soal pemalsuan stempel Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang dipakai dalam gelaras Konser Band Slank akhir bulan lalu.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang, Jeskial Loedoe, kepada wartawan pagi tadi. Menurutnya, tindakan pemalsuan stempel yang dilakukan oleh panitia konser yang berada di bawah manejemen Arisan Moderen sudah merupakan tindakan pidana yakni menggunakan stempel pemerintah secara tidak sah. Untuk itu harus segera dilaporkan dan sehingga harus segera dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum.
“Pemkot melalui Dispenda harus segera laporkan hal ininkepada polisi. Kalau mereka tidak lapor, saya akan pertanyakan, ada apa sehingga mereka tidak lapor?,” tegasnya.
Loedoe menegaskan, dirinya selaku pimpinan DPRD Kota Kupang, akan melakukan koordinasi dengan Walikota Kupang, Jonas Salean, untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan belum membuat laporan polisi terkait pemalsuan stempel Dispenda tersebut.
“Saya akan koordinasi dengan pak walikota, mengapa mereka belum lapor. Harus dijelaskan agar masyarakat tahu. Tetapi bagi saya kasus ini harus dilaporkan, karena ini sudah merupakan tindak pidana menggunakan simbol negara secara tidak sah,” tegasnya.
Walikota Kupang, Jonas Salean, kepada wartawan di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang pekan lalu menjelaskan dirinya sudah memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Kupang, Jefry Pelt, untuk segera melaporkan pemalsuan stempel tersebut kepada polisi.
“Saya sudah setujui untuk dilaporkan kepada polisi. Karena kalau tidak dilaporkan, ke depan bisa saja manejemen lain ikut membuat stempel palsu,” tegasnya.

Baca Juga :  Panitia Launching Sayembara Logo Dan Mars Pesparani Nasional

Kapolres Kupang Kota, AKBP. Musni Arifin, yang dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Selasa (19/5/2015) menjelaskan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari Kadispenda Kota Kupang terkait dengan informasi pemalsuan stempel Dispenda. (++ed)

  • Bagikan