ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

40 Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019–2024 Dilantik

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggaea. com / 27 Agustus 2019
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Yang juga Ketua Pengadilan Tipikor Kupang, Johnson Mira Mangngi Senin 26 Agustus 2019 melantik dan mengambil sumpah dan janji 40 anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024. Pelantikan itu berlangsung diruang rapat DPRD Kota Kupang.

Dari 40 anggota DPRD yang lolos pada Pemilu 17 Aprik 2029 lalu itu tercatat 25 orang wajah lama dan sisanya 15 orang adalah pendatang baru. Dalam Rapat Paripurna pelantikan ini juga diumumkan penetapan Yehezkiel Loude sebagai Ketua sementara dan Kristian Baitanu Wakil Ketua sementara DPRD Kota Kupang periode 2019–2024. Ini hasil keputusan Rapat Internal 5 Parpol peserta pemilu yang peroleh suara terbanyak dalam Pileg 2019 lalu.

Dalam sambutannya sebagai Ketua sementara DPRD Kota Kupang peridoe 2019–2024, Yehezkiel Loude menyatakan seluruh komponen masyarakat kota Kupang yang sudah ikut menjaga suasana kondusif dan memberikan hak suara pada pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu.
“ Pada kesempatan ini kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat Kota Kupang yang telah mengambil bagian, menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislative 17 April 2019 lalu. Terima kasih karena partisipasi kalian, hari ini kami 40 orang dilantik sebagai penyambung lidah, aspirasi kalian ,” jelas Yehezkiel Loude.
Sementara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutan terulisnya yang dibacakan Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore mengingatkan ingatkan bahwa DPRD juga sebagai mitra pemerintah daerah, sehingga harus terjalin kemitraan. DPRD mempunyai kedudukan yang setara dengan Pemda.

Baca Juga :  Jokowi Pesan 10 Ribu Bingkisan Natal Dari Tempat Usaha Milik James Riyadi

“Saya harapkan agar tidak saling membawahi atau bertanggung jawab kepada yang lain. Juga juga tidak saling mengintervensi satu sama lain. Ini karena legislatif adalah mitra Pemda sebagai pembuat kebijakan dan aturan, pengawalan anggaran dan pengawasan, sehingga harus harmonis ,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dia mengatakan menjalankan tiga tupoksi legislatif yaitu fungsi pembuat perda, penjaringan aspirasi, pengawalan anggaran dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah darerah, legislatif harus aktif dalam mengangkat aspirasi masyarakat. “ Untuk itu harus memperjuangkannya dengan berkolaborasi dengan pemda dalam penyusunan LPMJ yang dituangkan dalam RPJMD ,” lanjut Gubernur Viktor.

Baca Juga :  9 Orang Ikut Seleksi Jabatan Sekda Kota Kupang

Gubernur Viktor menegaskan hendaklah peristiwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini mengandung makna religius konstitusional untuk lima tahun kedepan. Karena itu harus dimaknai sebagai motivasi bagi anggota baru untuk gadaikan diri sebagai wakil rakyat yang responsif, akuntabel, dan lainnya.
“ Ini dalam rangka memperjuangkan aspirasi rakyat yang sudah memberi kepercayaan lewat suaranya pada pileg. Jagalah kepercayaan rakyat dan jangan menciderainya ,”ujarnya.

  • Bagikan