ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyaluran BLT Harus Pedomani Protap Covid-19

  • Bagikan
Suasana Pembagian BLT Di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Rabu, 27 Mei 2020 [foto: edi sumantri]  

BETUN,fokusnusatenggara.com- Penyaluran dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat ditegah kondisi pandemic Virus Corona, harus berpedoman pada protokol pengamanan dan pencegahan Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, melalui Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Masyarakat, Theo Seran, saat acara pembagian BLT Dana Desa, di Kantor Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Rabu 27 Mei 2020.

“ Kondisi saat ini kita dalam kondisi hadapi wabah virus corona, sehingga dalam pembagian ini penting bagi kita untuk pedonami protap pencegahan Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” pintanya.

Baca Juga :  PKB Diduga Gunakan Traktor Bantuan Pempus Jadi Alat Kampanye Dalam Pilkada Malaka

Selain memperhatikan Protap Covid-19, dirinya juga berpesan agar dalam pembagian ini harus benar benar menjunjung tinggi asas transparansi. Sebab dalam amanat Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Nomor 10/PRI.00/IV Tanggal 21 April 2020,  Tentang Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-DD, disitu jelas tegaskan soal transparansi dalam penggunaan dana desa.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Pemkab Malaka Siapkan Dana Rp. 5,4 Milliar

“ Pembagian ini juga harus transparan, sebab dana ini dari APBDes yang wajib diketahui oleh seluruh warga desa,” ujarnya.

  • Bagikan