ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kupang Koordinasi Dengan RS Second Line Tangani Corona

  • Bagikan

KOTA KUPANG,fokusnusatenggara.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang masuk kategori second line, guna  melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit di Kota Kupang.

Berdasarkan SK Gubernur tersebut. Rumah sakit tersebut yakni RSUD SK Lerik, RS Bhayangkara Tingkat III Kupang, RS Tingkat III Wirasakti Kupang dan RS Siloam Kupang.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man ketika melakukan koordinasi dengan para Direktur RS se-Kota Kupang, Rabu, 15 April 2020 menyampaikan, koordinasi ini perlu dilakukan untuk membahas langkah-langkah penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit penyanggah dan rumah sakit rujukan yang ada di Kota Kupang.

Baca Juga :  17.011 KK Miskin Di Malaka Terdata Sebagai Penerima Bansos Kemensos RI

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanganan ini, diantaranya adalah alur penanganan penderita.

Wawali menegaskan, agar semua temuan kasus Covid 19 di Kota Kupang baik oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit second line maupun non second line harus dibawa ke klinik Covid 19 di RSUD SK. Lerik. Saat ini RSUD SK. Lerik memiliki delapan tempat tidur untuk ruang isolasi dan dalam waktu dekat akan bertambah menjadi 20 tempat tidur. Jika nantinya ruang isolasi tersebut penuh, pihak RSUD SK. Lerik wajib melapor ke Posko (Dinas Kesehatan Kota Kupang) untuk mengalihkan pasien ke RS second line lainnya. RS second line sendiri hanya bisa menangani pasien yang masih dalam kategori ODP, PDP ringan dan sedang.

Baca Juga :  Update Covid-19 Malaka, Jumlah ODP Menurun

“Jika sudah masuk kategori PDP berat harus dirujuk ke RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang,” ujarnya.

  • Bagikan