ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Belum Beri Kelonggaran Untuk Aktivitas Keagamaan

  • Bagikan
Pertemuan Pemkot Kupang dengan FKUB Kota Kupang, Selasa, 19 Mei 2020 [foto:humas]

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  menegaskan, hingga saat ini  belum ada kelonggaran untuk melakukan kegiatan atau aktivitas keagamaan. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man saat menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, Selasa 19 Mei 2020.

“Jadi kita masih taat pada anjuran pemerintah pusat terdahulu dan maklumat Kapolri untuk hal ini” tegasnya seraya menambahkan, selain belum ada keputusan pemerintah pusat, peningkatan jumlah posirif kasus di NTT dan Kota Kupang juga ikut berpengaruh atas kebijakan ini.

Menaggapi hal ini, perwakilan dari Dewan Masjid Kota Kupang, Uztad Doni mengungkapkan, keinginan untuk meminta kelonggaran sebab ada harapan dari muslim untuk sholat Ied berjamaah pada Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga :  Cegah Corona Di Oemofa, Demokrat Sumbang Wastafel

“ Kami minta kelonggaran sebab sudah ada surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberi izin bagi jamaah muslim di zona hijau untuk  menggelar sholat berjamaah, namun mereka tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan keagamaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pendeta Rio Fanggidae dari GMIT dan Yosafat Chandradireja, dari Gereja Bethel Indonesia, I Nyoman Ramia, Perwakilan Umat Hindu, mengungkapkan hal yang sama. Bahwa ada kerinduan untuk seluruh umat beragama bisa kembali jalankan aktivitas dalam keaadan normal tanpa adanya hambatan. Naumn mereka sadar sepenuhnya, kondisi saat ini tidak memungkinkan. (*/humas pemkot )

  • Bagikan