ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kenaikan Iuran BPJS Hanya Untuk Peserta Mandiri

  • Bagikan

“Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” jelas Puan.

Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.

Naik 100 Persen

Baca Juga :  Cegah Corona Polres Sumba Timur Tidak Terbitkan Surat Ijin Keramaian

Sebelumnya saat rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik dari Rp22.500,00 menjadi Rp42.000,00; peserta kelas II naik dari Rp52 ribu menjadi Rp110 ribu; dan peserta kelas I naik dari Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu. ( Usif)

Baca Juga :  Angka Kematian Ibu Dan Anak Di NTT Tinggi, IBI Harus Tunjukkan Peran

Reporter: Usif


  • Bagikan