“ Arahan Mendagri dan Menkeu itu jelas agar selaku kepala daerah mengingatkan kepada semua pihak agar jangan disalah gunakan pengelolaan dana ini,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang ada pada redaksi, Pemkab Malaka mengucurkan dana sebsar Rp. 5,4 Milliar untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut diambil dari pergeseran proses pembelanjaan barang dan jasa yang belum dilaksanakan, sementara dilaksanakan atau sudah dilaksanakan harus stop termasuk agar dapat dimanfaatkan untuk penanganan penyakit ini. (anarky)