“ Arahan Mendagri dan Menkeu itu jelas agar selaku kepala daerah mengingatkan kepada semua pihak agar jangan disalah gunakan pengelolaan dana ini,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang ada pada redaksi, Pemkab Malaka mengucurkan dana sebsar Rp. 5,4 Milliar untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut diambil dari pergeseran proses pembelanjaan barang dan jasa yang belum dilaksanakan, sementara dilaksanakan atau sudah dilaksanakan harus stop termasuk agar dapat dimanfaatkan untuk penanganan penyakit ini. (anarky)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.