“ Almarhum ini baru kembali dari Surabaya, yang masuk daerah terpapar, maka untuk proses pemakamannya, kita lakukan dengan mengikuti protap penanganan Covid 19,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Blandina Luruk (BL), 48 Tahun, warga Loomota, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, meninggal pada Senin, 13 April 2020 dan langsung dimakamkan pada Selasa, 14 April 2020 dengan menggunakan Standar oparasional Prosedur (SOP) Covid-19.
BL diketahui baru saja tiba dari Surabaya, Jawa Timur, daerah yang masuk zona merah kasus penyebaran Virus Corona atau Covid-19 pada Minggu, 12 April 2020. Sebelumnya, BL bekerja di Surabaya sejak 2019 dan baru kembali ke Malaka disaat pandemi Covid-19 merebak.(anarky)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.