Dia menyebutkan sesunggunya sudah ada Peraturan Gubernur, SK Gubernur kepada para Bupati dan Walikota untuk meminta para pengusaha untuk mendaftarkan para pekerja menjadi anggota BPJS tenaga kerja, paling lambat bulan November 2018.
“ Sudah ada payung hukum kepada para Bupati dan Walikota. Namun sampai sat ini baru ada lima Kabupaten/ Kota yang merespon instruksi Ini. Kami akan berupaya agar 17 Kabupaten/ Kota lainnya segera menyusul ,” ujarnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh Sekda dari 22 kabupaten kota, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 22 kabupaten Kota, Badan Keuangan Daerah dan BKAD. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.