ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Non-ASN

  • Bagikan

Dia menyebutkan sesunggunya sudah ada Peraturan Gubernur, SK Gubernur kepada para Bupati dan Walikota untuk meminta para pengusaha untuk mendaftarkan para pekerja menjadi anggota BPJS tenaga kerja, paling lambat bulan November 2018.
“ Sudah ada payung hukum kepada para Bupati dan Walikota. Namun sampai sat ini baru ada lima Kabupaten/ Kota yang merespon instruksi Ini. Kami akan berupaya agar 17 Kabupaten/ Kota lainnya segera menyusul ,” ujarnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh Sekda dari 22 kabupaten kota, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 22 kabupaten Kota, Badan Keuangan Daerah dan BKAD. ( Usif).

Baca Juga :  Begini Cara Warga Laleten Cegah Penyebaran Corona

Reporter: Usif


  • Bagikan