ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Tunggakan Selama Covid-19

  • Bagikan

” Jadi ada keringanan dalam pbayaran iuran, dimana dimana dengan membayar tunggakan enam bulan dan satu bulan berjalan, keanggotaan sudah bisa dialtifkan lagi,” jelas Lukman Fauzi Nurdiyansah, Kepala BPJS Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam acara Coffee Morning dengan Awak Media Desk Provinsi NTT di Sotis Hotel Kupang, Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga :  Satu Orang Warga Malaka Dinyatakan Reaktif Covid-19

Selain memaparkan skema Program Relaksasi BPJS Kesehatan, dalam kegiatan tersebut dijabarkan soal program JKS KIN yang bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri keluarga maupun dengan orang lain. (ino naitio)

  • Bagikan