” Jadi ada keringanan dalam pbayaran iuran, dimana dimana dengan membayar tunggakan enam bulan dan satu bulan berjalan, keanggotaan sudah bisa dialtifkan lagi,” jelas Lukman Fauzi Nurdiyansah, Kepala BPJS Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam acara Coffee Morning dengan Awak Media Desk Provinsi NTT di Sotis Hotel Kupang, Rabu, 16 September 2020.
Selain memaparkan skema Program Relaksasi BPJS Kesehatan, dalam kegiatan tersebut dijabarkan soal program JKS KIN yang bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri keluarga maupun dengan orang lain. (ino naitio)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.