KUPANG,fokusnusatenggara.com- Dalam upaya membantu masyarakat Indonesia yang terkena dampak Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan memberikan Relaksasi Tunggakan Iuran di masa covid 19.
Program relaksasi iuran ini, memberikan keringan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan dapat membayar 6 bulan tunggakan dan satu bulan berjalan maka keanggotaan sudah bisa diaktifkan.